Imamat
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, demikian:
13:2 Apabila pada kulit seorang laki-laki timbul benjolan, kudis, atau
titik terang, dan di kulit dagingnya seperti wabah
kusta; kemudian dia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah satu dari
putra-putranya para imam:
13:3 Imam harus memeriksa penyakit yang ada pada kulit daging itu, dan
ketika rambut di wabah memutih, dan wabah terlihat
lebih dalam dari kulit dagingnya, itu adalah penyakit kusta: dan
imam harus melihat dia, dan menyatakan dia najis.
13:4 Jika bercak putih menjadi putih pada kulit dagingnya, dan terlihat
tidak lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak menjadi putih; Kemudian
imam harus mengurung orang yang kena tulah selama tujuh hari:
13:5 Dan imam harus memeriksa dia pada hari ketujuh;
tulah di hadapannya akan tinggal, dan wabah itu tidak menyebar di kulit;
maka imam harus menutup dia tujuh hari lagi:
13:6 Dan imam harus memeriksanya lagi pada hari ketujuh;
wabah menjadi agak gelap, dan wabah tidak menyebar di kulit, itu
imam harus menyatakan dia tahir: itu hanyalah kudis: dan dia harus membasuhnya
pakaiannya, dan menjadi bersih.
13:7 Tetapi jika kudis itu banyak menyebar di kulit, maka itu sudah sembuh
dilihat dari imam untuk penyuciannya, ia harus dilihat dari imam
lagi:
13:8 Jika imam melihat bahwa kudis itu menyebar pada kulit, maka
imam harus menyatakan dia najis: itu penyakit kusta.
13:9 Apabila penyakit kusta menimpa seorang laki-laki, maka orang itu akan dibawa kepadanya
pendeta;
13:10 Imam harus melihatnya;
kulit, dan itu telah memutihkan rambut, dan ada daging mentah yang cepat masuk
kebangkitan;
13:11 Itu adalah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit dagingnya, dan imam harus melakukannya
nyatakan dia najis, dan jangan mengurungnya: karena dia najis.
13:12 Dan jika penyakit kusta timbul pada kulit, dan penyakit kusta itu menutupi semuanya
kulit orang yang terkena wabah dari kepalanya sampai ke kakinya,
kemanapun imam melihat;
13:13 Kemudian imam harus memeriksanya, dan lihatlah, apakah penyakit kusta itu sudah tertutup
semua dagingnya, dia akan menyatakan dia tahir yang kena tulah: itu
semuanya menjadi putih: dia bersih.
13:14 Tetapi apabila tampak daging liar pada dirinya, ia menjadi najis.
13:15 Imam harus melihat daging liar itu dan menyatakan dia najis.
karena daging mentahnya najis: itu penyakit kusta.
13:16 Atau jika daging mentah berubah lagi, dan berubah menjadi putih, dia akan datang
kepada imam;
13:17 Imam harus melihatnya, dan lihatlah, jika penyakit itu berubah menjadi
putih; maka imam harus menyatakan dia tahir yang kena tulah:
dia bersih.
13:18 Juga dagingnya yang di dalam kulitnya ada bisul dan ada bisul
sembuh,
13:19 Dan di tempat bisul itu timbul bintik putih atau bercak terang,
putih, dan agak kemerah-merahan, dan itu diperlihatkan kepada imam;
13:20 Dan jika imam melihatnya, lihatlah, itu terlihat lebih rendah dari pada
kulit, dan bulunya menjadi putih; imam harus mengucapkan
dia najis: itu adalah penyakit kusta yang timbul dari bisul.
13:21 Tetapi jika imam melihatnya, ternyata tidak ada uban
di dalamnya, dan jika tidak lebih rendah dari kulit, tetapi agak gelap;
maka imam harus menutup dia tujuh hari:
13:22 Jika penyakit itu menyebar luas pada kulit, maka imam harus melakukannya
nyatakan dia najis: itu wabah.
13:23 Tetapi jika titik terang tetap pada tempatnya dan tidak menyebar, a
bisul terbakar; dan imam harus menyatakan dia bersih.
13:24 Atau jika masih ada daging, pada kulitnya yang panas membara,
dan daging cepat yang terbakar memiliki titik terang putih, agak
kemerahan, atau putih;
13:25 Kemudian imam harus memeriksanya
titik terang menjadi putih, dan terlihat lebih dalam dari kulit; dia
adalah penyakit kusta yang timbul dari pembakaran: karena itu imam harus
nyatakan dia najis: itu wabah penyakit kusta.
13:26 Tetapi jika imam melihatnya, ternyata tidak ada uban di dalam
titik terang, dan itu tidak lebih rendah dari kulit lainnya, tetapi agak
gelap; maka imam harus menutup dia tujuh hari:
13:27 Dan imam harus memeriksanya pada hari ketujuh, dan jika itu menyebar
banyak di luar kulit, maka imam harus menyatakan dia najis: itu
adalah wabah kusta.
13:28 Dan jika bercak itu tetap pada tempatnya, dan tidak menyebar pada kulit,
tapi agak gelap; itu adalah kebangkitan dari pembakaran, dan imam
akan menyatakan dia bersih: karena itu adalah peradangan yang membakar.
13:29 Jika seorang laki-laki atau perempuan terkena wabah di kepala atau janggutnya;
13:30 Kemudian imam harus melihat penyakit itu, dan lihatlah, jika itu terlihat
lebih dalam dari kulit; dan di dalamnya ada rambut tipis kuning; kemudian
imam harus menyatakan dia najis: itu kudis kering, bahkan kusta
di atas kepala atau janggut.
13:31 Dan jika imam melihat penyakit kudis itu, maka jadilah itu
tidak terlihat lebih dalam dari kulit, dan tidak ada rambut hitam di dalamnya
dia; maka imam harus membungkam dia yang terkena wabah kudis
tujuh hari:
13:32 Pada hari ketujuh imam harus memeriksa wabah itu.
jika kudis tidak menyebar, dan di dalamnya tidak ada rambut kuning, dan
sisik tidak terlihat lebih dalam dari kulit;
13:33 Ia akan mencukur bulunya, tetapi kumisnya tidak akan ia cukur; dan pendeta
akan membungkam dia yang berkumis tujuh hari lagi:
13:34 Pada hari ketujuh imam harus memeriksa kudis; dan lihatlah,
jika kudis tidak menyebar di kulit, atau terlihat lebih dalam dari
kulit; maka imam harus menyatakan dia bersih: dan dia harus mencuci miliknya
pakaian, dan bersih.
13:35 Tetapi jika keropeng itu menyebar luas pada kulit sesudah ia dibersihkan;
13:36 Kemudian imam harus memeriksanya, dan lihatlah, jika kudis menyebar
di kulit, imam tidak boleh mencari rambut kuning; dia najis.
13:37 Tetapi jika kudis itu tampak pada pandangannya dalam waktu singkat, dan ada rambut hitam
tumbuh di dalamnya; kudisnya sembuh, dia bersih: dan imam akan
nyatakan dia bersih.
13:38 Jika pada laki-laki atau perempuan pada kulit tubuhnya terdapat bintik-bintik terang,
bahkan titik terang putih;
13:39 Kemudian imam harus memeriksanya, dan lihatlah, apakah ada bercak-bercak terang pada kulit
daging mereka menjadi putih gelap; itu adalah tempat berbintik-bintik yang tumbuh
kulit; dia bersih.
13:40 Dan orang yang rambutnya rontok, ia botak; belum dia
membersihkan.
13:41 Dan orang yang rambutnya rontok dari bagian kepalanya ke arah
wajahnya, dahinya botak: namun dia bersih.
13:42 Dan jika di kepala yang gundul, atau di dahi yang botak, ada yang putih kemerah-merahan
sakit; itu adalah penyakit kusta yang muncul di kepalanya yang botak, atau di dahinya yang botak.
13:43 Kemudian imam harus melihatnya;
sakit menjadi putih kemerahan di kepalanya yang botak, atau di dahinya yang botak, seperti
kusta muncul di kulit daging;
13:44 Ia sakit kusta, ia najis; imam harus menyatakan dia
sangat najis; wabahnya ada di kepalanya.
13:45 Dan orang kusta yang terkena wabah itu, pakaiannya harus robek, dan pakaiannya
kepalanya telanjang, dan dia harus mengenakan penutup pada bibir atasnya, dan harus
menangis, najis, najis.
13:46 Selama penyakit itu ada padanya, ia akan najis; Dia
najis: dia akan tinggal sendiri; tanpa perkemahan akan menjadi tempat tinggalnya
menjadi.
13:47 Juga pakaian yang terkena penyakit kusta, apakah itu a
pakaian wol, atau pakaian linen;
13:48 Apakah itu di warp, atau guk; dari linen, atau dari wol; apakah di
kulit, atau benda apapun yang terbuat dari kulit;
13:49 Dan jika wabah itu berwarna kehijauan atau kemerah-merahan pada pakaian atau pada kulit,
baik di lungsin, atau di pakan, atau di benda apa pun dari kulit; ini adalah sebuah
penyakit kusta, dan harus diberitahukan kepada imam:
13:50 Imam harus memeriksa wabah itu dan menutupnya
wabah tujuh hari:
13:51 Dan dia akan melihat tulah itu pada hari ketujuh, jika tulah itu ada
menyebar pada pakaian, baik pada benang lungsin, atau pada pakan, atau pada kulit,
atau dalam pekerjaan apapun yang terbuat dari kulit; wabah adalah kusta yang meresahkan;
itu najis.
13:52 Oleh karena itu, ia harus membakar pakaian itu, baik lungsin maupun pakan, dengan wol
atau dalam linen, atau apa pun dari kulit, di mana penyakit itu berada: karena itu adalah a
kusta resah; itu akan dibakar dalam api.
13:53 Dan jika imam memeriksanya, penyakit itu tidak menyebar
pakaian, baik di lungsin, atau di pakan, atau dalam hal apa pun
kulit;
13:54 Kemudian imam harus memerintahkan agar mereka membasuh benda yang ada di dalamnya
tulah, dan dia akan menutupnya tujuh hari lagi:
13:55 Dan imam harus memeriksa penyakit itu, setelah itu dicuci, dan,
lihatlah, jika wabah itu tidak berubah warnanya, dan wabah itu tidak
menyebar; itu najis; engkau harus membakarnya dalam api; itu resah
ke dalam, apakah itu telanjang di dalam atau di luar.
13:56 Dan jika imam melihat, dan ternyata penyakit itu agak gelap sesudahnya
pencuciannya; maka dia harus mengoyaknya dari pakaian itu, atau dari
kulit, atau dari warp, atau dari guk:
13:57 Dan jika masih tampak di dalam pakaian, baik di dalam lusi, atau di dalam
guk, atau apapun dari kulit; itu adalah wabah yang menyebar: engkau akan terbakar
bahwa di mana wabah itu dengan api.
13:58 Dan pakaian, baik lungsin, atau pakan, atau apapun dari kulitnya
jadilah, yang harus engkau basuh, jika penyakit itu hilang dari mereka, maka itu
akan dicuci kedua kalinya, dan akan menjadi bersih.
13:59 Inilah hukum penyakit kusta pada pakaian wol atau
linen, baik di warp, atau woof, atau apapun dari kulit, untuk diucapkan
itu bersih, atau untuk mengucapkannya najis.